tvOnenews.com - Hakim Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum.
Proses prapradilan pada Senin (8/7/2024) di PN Bandung memenangkan Pegi Setiawan dan meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.
“Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman.
“Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” imbuhnya.
(Foto: ANTARA)
Hasil ini kemudian dirayakan keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ungkap hakim Eman.
Load more