Lantas bagaimana tahapan pembebasan, apakah memang harus direhabilitasi terlebih dahulu atau ada denda yang harus dibayar sesuai dengan bacaan hakim?
“Secepatnya kami akan penuhi sesuai dengan putusan hasil sidang prapadilan,” ucap Abast.
Kemudian ditanya soal status DPO nama Pegi Perong, Abast menjawab secara normatif.
“Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita harus bersabar. Tentunya kami akan melakukan secepatnya,” ujar Abast.
Adapun terkait salinan putusan, Polda Jabar berharap pengadilan bisa menyerahkan secepatnya kepada mereka.
Load more