(Foto: ANTARA - Tangkapan layar Kabar Siang tvOne)
Sosok Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 22 Mei 2024 lalu di Bandung.
Pihak kepolisian meyakinkan publik bahwa Pegi yang ditangkap adalah benar tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Polisi mengaku telah mengantongi bukti-bukti yang kuat bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong yang sudah menjadi DPO sejak delapan tahun silam.
Pegi sendiri dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah tersangka. Sejumlah pengacara pun berminat memberi pembelaan hukum terhadap Pegi.
Akhirnya pada proses prapradilan pada Senin (8/7/2024) di PN Bandung, hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah atau batal demi hukum.
(amr)
Load more