Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina setelah di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan mengabulkan semua gugatan dari pemohon atau pihak Pegi Setiawan.
Di sidang praperadilan tersebut, Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO dan tersangka kasus Vina tidak sah.
Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dinilai Hakim Eman tidak sesuai prosedur, sehingga status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina harus dicabut.
Meski demikian, Pegi Setiawan tidak bisa langsung keluar dari penjara di hari yang sama dengan putusan sidang praperadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun menyatakan bahwa pihaknya masih memproses putusan sidang tersebut.
"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan dan secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dan hasil sidang praperadilan," kata Abast, Senin (8/7/2024).
"Kita menunggu, ya mudah-mudahan secepatnya kita akan segera mematuhi, tentunya sesuai dengan putusan," kata dia menambahkan.
Menurutnya, ada proses teknis yang harus dilalui sebelum Pegi Setiawan bisa menghirup udara bebas.
Pihak Polda Jabar pun berjanji untuk segera melakukan pembebasan atas nama pria 27 tahun tersebut.
"Jadi terkait dengan teknis, tentu akan berproses. Kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya," ujar Abast.
Hal pertama yang akan dilakukan Polda Jabar, kata Abast, adalah menjalankan putusan sidang praperadilan yakni membebaskan Pegi.
Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan termasuk untuk mengungkap siapa tersangka sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina. (iwh)
Load more