Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Menanggapi hal tersebut, Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.
“Komisi Yudisial meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim,” kata Mukti saat dihubungi tvOnenews.com, Senin (8/7/2024).
Mukti mengatakan KY sudah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Eky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024).
Load more