Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.
"Berkat dukungan seluruh masyarakat dan rekan rekan media juga, pada hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online dimana ini sindikat internasional," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
"Dirtipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan porno sindikat internaisonal jaringan Taiwan," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.
"Ditemukan 2 situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Dimana situs-situs tersebut selalu merubah domainnya dengan bertujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut," ungkapnya.
Ia menerangkan, pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi.
"Dalam hal layanan live streaming sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host," ujarnya.
Load more