Jakarta, tvOnenews.com - Para korban Indosurya melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar June Indria Bos Koperasi Indosurya yang sedang mengajukan PK agar ditolak PK nya. Indosurya diketahui merugikan korban dengan transaksi sejumlah Rp107 triliun dengan 24 ribu korban.
Kuasa hukum korban Alvin Lim menerangkan jika PK June Indria dikabulkan, maka kemungkinan June Indria Lepas dan aset 2.7 Triliun yang sudah di sita akan dikembalikan ke Penjahat Indosurya. Hal tersebut sangat menciderai keadilan dan kebenaran."
"Kami mohon agar ketua majelis hakim PK yang mulia Hakim Agung H Sunarto punya hati nurani dan menolak segala upaya suap dan permintaan dari pihak penjahat.
"Tegakkan hukum seadilnya. Kami mohon perhatikan nilai keadilan dan pertimbangan banyak korban Indosurya meninggal dan bahkan ada yang bunuh diri. Belum yang hilang uang pensiunnya," katanya, Senin (8/7/2024).
LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan para korban bahwa June Indria sedang mengajukan PK dan bahaya nya apabila PK tersebut di kabulkan.
"Saya cuma kasihan kepada para korban, secara pribadi saya tidak ada kerugian materi. Tapi para korban kasihan seperti putus asa karena uang simpanan mereka hilang di telan bumi. Semoga masih ada hati di hakim Agung Sunarto," katanya. (ebs)
Load more