Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan berlangsung di enam provinsi berbeda di Indonesia, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, dan Sulawesi Selatan.
"Pengungkapan tindak pidana perjudian online dan pornografi dilakukan di 6 provisi dengan rincian sebagai berikut, di provinsi DKI Jakarta ada 2 TKP di Jaksel dan Jakbar," kata Djuhandhani saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
"Kemudian, Jawa barat ada di Bandung, di Banten ada di Tangerang, Jawa tengah ada di Semarang dan Jepara, kemudian di Bali ada di Klungkung, Sulawesi Selatan ada di Makassar," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, situs judi online dan pornografi itu masih dikendalikan oleh WNA Taiwan yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
WNA tersebut akan menugaskan beberapa orang untuk datang dan merektrut WNI, kemudian berkantor di Indonesia.
"Kemudian yang datang ke Indonesia dan melakukan praktjk judi online mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci. Kemudian, WNA K ini memperkerjakan WN Indonesia untuk bagian dari sindikat tersebut," katanya.
Adapun dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka.
Di antara delapan orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang masih dalam pencarian orang (DPO).
"Hasilnya tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran sebagai berikut yaitu satu CCW itu selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host," tuturnya.(rpi/lkf)
Load more