Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan masih buron. Menurut Djuhandani, ia adalah dalang dalam kasus ini.
"Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda)," kata Djuhandani saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Sebelumnya, Djuhandani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mendapatkan dua situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Pada situs hot51 memberikan dua layanan yaitu layanan judi online dan live streaming pornografi.
"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan situs yang terindikasi judi online tersebut. Ada juga agen yang ditugas mencari streamer atau host," sambungnya.
Para host itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim.
"Mereka ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum," katanya. (rpi/aag)
Load more