Jakarta, tvOnenews.com - Terjawab sudah harapan sebagian masyarakat soal Pegi bebas dari kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, hari Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh Petitum Pegi Setiawan pada sidang Praperadilan kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan akan segera dibebaskan di penjara, imbas kasus Vina Cirebon.
Akan tetapi, dalam putusan tersebut, tak ada keterangan dari Hakim Eman Sulaeman mengenai uang ganti rugi.
Sementara, Bidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani katakan, soal uang ganti rugi tidak ada, karena dalam putusan tersebut tidak dilampirkan.
"Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan begitu," ujar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (8/7/2024).
Sementara yang akan diproses oleh Polda Jabar tak lain soal melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Load more