Selain itu juga Polda Jabar akan menghentikan penyidikannya terhadap Pegi Setiawan.
"Tadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan itu aja," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya akhirnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Mendengar hal tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung.
Keluarga Pegi, yakni Ayah, ibu dan adiknya terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
Load more