Jakarta, tvonenews.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan bahwa pihaknya masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Menurut Djuhandani, Bareskrim Polri akan melihat penanganan yang telah dilakukan oleh Polda Jabar, meski pihaknya telah melakukan asistensi.
"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," katanya.
Di sisi lain, Djuhandani memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim soal gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan penetapan tersangka dari Polda Jabar.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam dalil putusannya menyebutkan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.(rpi/lgn)
Load more