Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar.
"KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan dua tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Kedua tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Tessa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp19 miliar.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar," jelasnya.
Menurut Tessa, hal itu akan disampaikan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar," ucap dia.
Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014
"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tuturnya.(hmd/lkf)
Load more