"Saya melihat dari media ya dari status-status dia yang di Facebook itu gitu kan beredar itu di media itu bahwa dia pada saat itu (kejadian) ada di Bandung dan teman-temannya pun memberikan ketaksian bahwa dia ada di Bandung," jelasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina setelah di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan mengabulkan semua gugatan dari pemohon atau pihak Pegi Setiawan.
Di sidang praperadilan tersebut, Hakim Eman menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO dan tersangka kasus Vina tidak sah.
Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dinilai Hakim Eman tidak sesuai prosedur, sehingga status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus kematian Vina harus dicabut.
Meski demikian, Pegi Setiawan tidak bisa langsung keluar dari penjara di hari yang sama dengan putusan sidang praperadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun menyatakan bahwa pihaknya masih memproses putusan sidang tersebut.
Load more