Setelah sekira satu jam setelahnya, pukul 21.30 WIB, Pegi Setiawan akhirnya keluar dari tahanan Polda Jabar.
Belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan Pegi Setiawan seusai bebas dari penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, Polda Jabar mengaku masih akan melakukan gelar perkara sebelum pembebasan Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast pun menyatakan bahwa pihaknya masih memproses putusan sidang tersebut.
"Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan dan secepatnya, sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dan hasil sidang praperadilan," kata Abast, Senin (8/7/2024).
"Kita menunggu, ya mudah-mudahan secepatnya kita akan segera mematuhi, tentunya sesuai dengan putusan," kata dia menambahkan.
Menurutnya, ada proses teknis yang harus dilalui sebelum Pegi Setiawan bisa menghirup udara bebas.
Pihak Polda Jabar pun berjanji untuk segera melakukan pembebasan atas nama pria 27 tahun tersebut.
"Jadi terkait dengan teknis, tentu akan berproses. Kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya," ujar Abast.
Hal pertama yang akan dilakukan Polda Jabar, kata Abast, adalah menjalankan putusan sidang praperadilan yakni membebaskan Pegi.
Setelah itu, proses selanjutnya akan dilakukan termasuk untuk mengungkap siapa tersangka sebenarnya dari kasus pembunuhan Vina.(lgn)
Load more