Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksana Agung atau Kejagung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyita aset milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana dalam kasus PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Siregar mengatakan, penyitaam aset tersebut dilakukan oleh tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam menjalankan tugasnya, tim eksekutor berhasil menyita konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Aset lainnya yaitu, pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur," kata Harli dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
"Saat ini kedua aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," sambungnya.
Selain kedua aset tersebut, Harli menjelaskan, tim Jaksa eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.
"Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkumham agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita," tutupnya.
Sekadar informasi, Heru Hidayat merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera.
Dimana dalam kasus ini, Heru terlibat dalam korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero) serta pencucian. Kerugian negara mencapai hingga Rp 22 Trilun lebih. (aha/lgn)
Load more