Jakarta - Tidak ada permintaan tebusan dari milisi Houthi di Yaman yang menyandera seorang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam taklimat pers yang digelar secara hibrida di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
“Untuk kasus ini tidak ada tuntutan apa-apa, tidak ada ketentuan apapun terkait dengan ransom atau tebusan. Kita sedang upayakan proses pemulangan secepatnya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang WNI berinisial SHP telah disandera oleh kelompok Houthi saat berada di Pulau Socotra, Yaman. Dia disandera bersama dengan 10 ABK lain dengan berbagai kewarganegaraan.
Pria tersebut tengah bertugas sebagai awak di sebuah kapal pengangkut peralatan medis untuk rumah sakit lapangan di Arab Saudi, saat kapalnya dihadang oleh Houthi di pulau tersebut.
Judha menjelaskan bahwa SHP, chief officer di kapal kargo Rwabee berbendera Uni Emirat Arab, berada dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan baik.
Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga SHP dan yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan keluarganya.
Load more