Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan akhirnya dapat menghirup udara bebas usai diputus bukan sebagai tersangka pada pusaran kasus Vina dan Eky di Cirebon oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Lantas banyak pihak yang menyorot perintah hukum yang dibacakan PN Bandung kepada Polda Jawa Barat tersebut.
Semisal Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang turut menyorot perintah hukum untuk memulihkan martabat Pegi Setiawan.
Reza mengaku dirinya memiliki cara tersendiri dalam upaya memulihkan martabat Pegi Setiawan.
Load more