tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menanggapi soal hasil sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Majelis Hakim menyatakan status tersangka batal dan tidak sah demi hukum.
Pihak Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh pihak Pegi Setiawan karena Polda Jabar dianggap salah menangkap pelaku kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan saat ditetapkan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat. (source: Antara)
Pasalnya, terdapat sejumlah kesaksian yang menyebutkan bahwa pada Agustus 2016, saat terjadi tragedi pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
Oleh karena itu, sidang praperadilan ini akan digelar agar masing-masing pihak, baik itu pihak Pegi Setiawan maupun pihak Polda Jabar dapat sama-sama membuktikan kebenarannya.
Akhirnya kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Load more