Sementara itu, mantan terpidana kasus Vina menanggapi soal dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.
Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang sudah bebas pada April 2020, ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
Menurut kuasa hukum Saka Tatal, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan ini akan membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin siang.
Berbekal novum baru, kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK.
Saka Tatal.
Di sela-sela saat mengajukan PK bersama kuasa hukum di PN Cirebon, Saka Tatal menyatakan senang Pegi Setiawan dibebaskan.
"Ketika mendengar Pegi bebas, alhamdulillah sangat senang karena peristiwanya aja tuh gimana, nggak jelas," terangnya.
"Kasus ini sebenarnya terungkap sangat terang, tidak seperti dulu gelap," tambahnya.
Load more