tvOnenews.com - Kuasa hukum Saka Tatal menanggapi soal putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan, menyebut bahwa ini akan membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7).
Pegi Setiawan bebas. (tvOnenews)
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Saat itu, Pegi Setiawan alias Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang sudah bebas pada April 2020, ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
Menurut kuasa hukum Saka Tatal, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan ini menjadi angin segar guna membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin siang.
Berbekal novum baru, kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK.
Adapun di sela-sela saat mengajukan PK bersama kuasa hukum di PN Cirebon, Saka Tatal menyatakan senang Pegi Setiawan bisa dibebaskan.
"Ketika mendengar Pegi bebas, alhamdulillah sangat senang karena peristiwanya aja tuh gimana, nggak jelas," ucapnya saat dijumpai di halaman PN Cirebon.
"Kasus ini sebenarnya terungkap sangat terang, tidak seperti dulu gelap," tambahnya.
"Jadi ketika waktu itu dikasih lihat oleh penyidik fotonya Pegi, bagaimana?" tanya kuasa hukum di hadapan media.
Saka Tatal dan Pegi Setiawan. (kolase tvOnenews.com)
Saka Tatal menegaskan bahwa dari awal foto yang ditunjukkan oleh polisi atau penyidik sudah berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditahan oleh Polda Jabar.
Di tempat yang sama, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa akan ada kejutan untuk rakyat Indonesia demi terang benderangnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Ini semakin terang buat kami, akan ada kejutan-kejutan bagi rakyat Indonesia, terutama masalah novum PK kami," tutur Krisna Murti.
"Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan, adanya pembunuhan seperti diberitakan selama ini, bahwa kejadiannya itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai," terangnya.
Atas putusan praperadilan Pegi Setiawan, ini akan membuka kembali kasus yang menjerat Saka Tatal, di mana ia sudah menjalani hukuman usai didakwa sebagai pembunuh Vina Cirebon.
"Dengan dibebaskannya Pegi, bagaimana dengan kasus 2016, karena ini berkaitan dengan Saka yang sudah menjalani pidana ini, dan itu ada dalam putusan hakim," tuturnya.
"Justru kami meragukan telah terjadi dari awal penyidikan ini sampai dengan adanya putusan, itu pasti terencana dengan baik," tuturnya.
Pihak kuasa hukum berharap pengajuan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal akan dikabulkan oleh majelis hakim demi terang benderangnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Update terbaru, Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Senin (8/7/2024) malam, Pegi Setiawan sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya.
Di dalam sidang praperadilan, penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka terbukti tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan menetapkan bahwa Pegi Setiawan tidak sah menjadi tersangka kasus Vina. (ind/iwh)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more