Kala tersebut, Sugianti meminta agar Pegi tidak datang ke kantor polisi jika tidak ada surat panggilan.
Benar saja, surat panggilan tak pernah dikirimkan untuk Pegi, sehingga selama delapan tahun kemudian ia tetap bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung seperti biasa.
Tiba-tiba, setelah kasus Vina mencuat di tahun 2024, Pegi Setiawan kemudian ditangkap dan disebut sebagai tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.
Saat itu adalah Selasa (21/5/2024), Pegi ditangkap di kawasan Kopo, Bandung sepulang bekerja sebagai kuli bangunan.
Dalam waktu singkat pria 27 tahun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Sugianti yang mengetahui itu semua pun tak tinggal diam. Sebab, ia yakin keluarga pembantunya itu adalah orang yang bisa dipercaya.
Meski mengungkapkan sudah gantung toga untuk urusan pidana, pengacara tersebut langsung maju paling depan dan menyatakan menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan.
Load more