Jakarta, tvOnenews.com - Ternyata pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani bukan sekadar kuasa hukum yang membantu pria 27 tahun itu keluar dari jeratan tuduhan tersangka kasus Vina.
Di sebuah wawancara, terungkap sosok Sugianti Iriani ternyata adalah majikan dari Kartini, ibu kandung dari Pegi Setiawan.
Ibu Pegi Setiawan, Kartini sudah bekerja menjadi ART (asisten rumah tangga) atau pembantu sang pengacara sejak tahun 2014 lalu.
Bukan hal mudah mendapatkan pembantu yang bisa dipercaya hingga waktu yang lama. Beruntung, Sugianti menemukannya di sosok Ibu Pegi Setiawan, yakni Kartini.
Melihat dari lama waktu itu saja, dapat diketahui bahwa hubungan antara keluarga Pegi Setiawan dan Sugianti telah berlangsung dengan baik.
Selain mempekerjakan Kartini sebagai ART, pengacara tersebut juga sering memberikan proyek renovasi untuk Pegi Setiawan yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Pada tahun 2016, rumah Pegi Setiawan sempat digeledah polisi dengan alasan dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"(Polisi) langsung masuk aja, udah masuk, (bilang) cari barang bukti," kata Kartini, diwawancarai beberapa waktu lalu.
Saat itu, Kartini kebingungan karena anaknya disebut terlibat pembunuhan padahal sedang berada di Bandung sejak pertengahan Agustus 2016.
"Saya nggak ngerti, anak saya lagi kerja di Bandung. Pembunuhan apa?" ujar Kartini.
Selanjutnya, polisi pun mempertanyakan motor jenis Smash berwarna pink milik Pegi, yang dituding rusak karena terlibat pembunuhan.
Kartini pun menjelaskan, bahwa motor Pegi sudah rusak sekitar satu bulan yang lalu namun belum bisa diperbaiki karena tak ada biaya.
Kejadian itu tentunya membuat Kartini bingung, sehingga menanyakannya ke Sugianti.
Majikannya adalah seorang pengacara, pastilah mengerti soal hukum yang tidak dipahami Kartini itu.
Kala tersebut, Sugianti meminta agar Pegi tidak datang ke kantor polisi jika tidak ada surat panggilan.
Benar saja, surat panggilan tak pernah dikirimkan untuk Pegi, sehingga selama delapan tahun kemudian ia tetap bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung seperti biasa.
Tiba-tiba, setelah kasus Vina mencuat di tahun 2024, Pegi Setiawan kemudian ditangkap dan disebut sebagai tersangka DPO kasus pembunuhan Vina.
Saat itu adalah Selasa (21/5/2024), Pegi ditangkap di kawasan Kopo, Bandung sepulang bekerja sebagai kuli bangunan.
Dalam waktu singkat pria 27 tahun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Sugianti yang mengetahui itu semua pun tak tinggal diam. Sebab, ia yakin keluarga pembantunya itu adalah orang yang bisa dipercaya.
Meski mengungkapkan sudah gantung toga untuk urusan pidana, pengacara tersebut langsung maju paling depan dan menyatakan menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Ibu sudah menggantungkan toga sebenarnya, cuma karena ini adalah ART rumah Ibu, mau tidak mau, suka tidak suka, Ibu harus terjun lagi ke pidana," ujar Sugianti.
Usaha Sugianti dan tim kuasa hukum ternyata berbuah manis, kini kuli bangunan itu bebas dari tuduhan tersangka kasus kematian Vina.
Di sidang praperadilan yang diselenggarakan Senin (8/7/2024) lalu, penetapan tersangka Pegi Setiawan disebut tidak sah oleh hakim dan harus digugurkan. (iwh)
Load more