Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan emosi hingga mau menantang Aep yang memberikan kesaksian palsu.
Status tersangka Pegi Setiawan telah digugurkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (8/7/2024).
Kini, Pegi Setiawan bukanlah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Karena sudah bebas, Pegi Setiawan kini bisa berbicara lebih leluasa.
Pada Selasa (9/7/2024) di akun YouTube pengacaranya, yakni Toni RM, Pegi Setiawan terang-terangan menantang saksi Aep yang disebut-sebut memberikan kesaksian palsu.
Pegi Setiawan saat bebas dari penjara. Dok: Rubby Jovan-Antara
Menurut dia, keterangan palsu saksi Aep ini membuatnya mendekam di tahanan selama 49 hari dan nama baiknya tercoreng.
Load more