Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi UU.
Pengambilan keputusan itu diketok dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat kita setujui menjadi UU? Setuju ya,” kata Cak Imin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono mengungkapkan ada lima materi perubahan pengaturan dalam RUU tersebut di antaranya:
1. Penambahan satu bab baru, yakni bab 8 A tentang pendanaan
2. Perubahan terhadap bab ke-9 tentang peran serta masyarakat
3. Menghapus bab ke-10 tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan
4. Penambahan 8 pasal baru
5. Perubahan terhadap 17 pasal
Selanjutnya, beberapa penyesuaian yang telah disetujui dalam pembicaraan tingkat I di antaranya:
1. Penggantian norma frasa kawasan konservasi menjadi kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau kecil
Load more