Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Di sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, semua permohonan dari pemohon atau tim Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.
Status tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Eman Sulaeman.
Di dalam persidangan tersebut, dijelaskan oleh Hakim Eman Sulaeman bahwa sejak awal penetapan tersangka DPO Pegi Setiawan pun sudah menyalahi prosedur.
Apalagi hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu hari setelah dirinya ditangkap polisi.
Dijelaskan Hakim Eman, pada tahun 2016 polisi memang sempat mendatangi dan menggeledah rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Cirebon.
Namun, saat itu Pegi Setiawan sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Hal itu juga disampaikan sang ibu, Kartini kepada polisi.
Load more