Sejak saat itu, polisi tidak peranh memanggil kembali Pegi Setiawan terkait dengan kasus pembunuhan Vina.
"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon, yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung," kata Hakim Eman, Senin (8/7/2024) lalu.
Pada waktu itu, polisi juga tidak memberikan surat apapun kepada keluarga kuli bangunan tersebut.
Hal ini menjadi alasan pertama Hakim Eman menolak alasan termohon atau Polda Jabar dan berpendapat untuk mengabulkan gugatan pemohon atau kubu Pegi.
Ia mengatakan, calon tersangka harus dipanggil terlebih dulu dan mengetahui statusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam DPO guna pembelaan diri," tegas Hakim Eman.
Alasan kedua Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu kuli bangunan tersebut adalah karena ada masalah di proses penetapan tersangka.
Load more