Di dalam sidang praperadilan, dijelaskan bahwa Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024, sementara pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei 2024.
Sementara belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pria 27 tahun tersebut adalah pelaku pembunuhan.
Hakim Eman menegaskan, dirinya tidak setuju dengan dalil dari Polda Jabar, yang menyatakan bahwa meski belum ada bukti, Pegi Setiawan tetap bisa menjadi tersangka.
Pada akhirnya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sah dan harus batal.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ungkap Hakim eman. (iwh)
Load more