LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan.
Sumber :
  • tvOne

Ini Alasan Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan hingga Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Vina

Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam. Ini alasan hakim mengabulkan permohonan dari Pegi.

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Di sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, semua permohonan dari pemohon atau tim Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.

Status tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan pun sudah dinyatakan tidak sah oleh Hakim Eman Sulaeman.

Di dalam persidangan tersebut, dijelaskan oleh Hakim Eman Sulaeman bahwa sejak awal penetapan tersangka DPO Pegi Setiawan pun sudah menyalahi prosedur.

Baca Juga :

Apalagi hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu hari setelah dirinya ditangkap polisi.

Dijelaskan Hakim Eman, pada tahun 2016 polisi memang sempat mendatangi dan menggeledah rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Namun, saat itu Pegi Setiawan sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Hal itu juga disampaikan sang ibu, Kartini kepada polisi.

Sejak saat itu, polisi tidak peranh memanggil kembali Pegi Setiawan terkait dengan kasus pembunuhan Vina.

"Termohon hanya mendatangi rumah pemohon dan bertanya kepada ibu kandung pemohon, yang mengatakan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan tidak ada di rumah dan sedang berada di Bandung," kata Hakim Eman, Senin (8/7/2024) lalu.

Pada waktu itu, polisi juga tidak memberikan surat apapun kepada keluarga kuli bangunan tersebut.

Hal ini menjadi alasan pertama Hakim Eman menolak alasan termohon atau Polda Jabar dan berpendapat untuk mengabulkan gugatan pemohon atau kubu Pegi.

Ia mengatakan, calon tersangka harus dipanggil terlebih dulu dan mengetahui statusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam DPO guna pembelaan diri," tegas Hakim Eman.

Alasan kedua Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu kuli bangunan tersebut adalah karena ada masalah di proses penetapan tersangka.

Di dalam sidang praperadilan, dijelaskan bahwa Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024, sementara pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei 2024.

Sementara belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pria 27 tahun tersebut adalah pelaku pembunuhan.

Hakim Eman menegaskan, dirinya tidak setuju dengan dalil dari Polda Jabar, yang menyatakan bahwa meski belum ada bukti, Pegi Setiawan tetap bisa menjadi tersangka.

Pada akhirnya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sah dan harus batal.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ungkap Hakim eman. (iwh)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KPK Telisik Keterlibatan Politisi PDIP Shanty Alda di Kasus TPPU AGK

KPK Telisik Keterlibatan Politisi PDIP Shanty Alda di Kasus TPPU AGK

"Perkara yang AGK itu dari MS (Muhaimin Syarif). Jadi yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu
3 Eks Timnas Indonesia Ini Dulunya Jadi Bintang Lapangan, Namun kini Kariernya Justru Meredup, Masih Ingat ?

3 Eks Timnas Indonesia Ini Dulunya Jadi Bintang Lapangan, Namun kini Kariernya Justru Meredup, Masih Ingat ?

Beberapa eks Timnas Indonesia ini kariernya malah meredup setelah berhasil menampilkan aksi gemilang dengan skuad Garuda. Berikut adalah deretan naman-namanya.
Zarof Ricar dan Tiga Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Kembali Diperiksa di Kejagung

Zarof Ricar dan Tiga Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Kembali Diperiksa di Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hari ini pihaknya kembali memeriksa empat orang tersangka dalam kasus Ronald Tannur.
Prabowo Batal Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara Besok, Masih Terganjal Dua Aturan Ini

Prabowo Batal Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara Besok, Masih Terganjal Dua Aturan Ini

"Sementara perubahan peraturan. Ada dua nanti saya cek, pada intinya ada perubahan PP dan Perpres," ucap Kepala Danantara Muliaman Darmansyah Hadad
Apresiasi Kesuksesan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Menag Nasaruddin Umar Sebut Bisa Disebar ke Luar Negeri

Apresiasi Kesuksesan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Menag Nasaruddin Umar Sebut Bisa Disebar ke Luar Negeri

Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar membicarakan soal kesuksesan kerukunan umat beragama di Indonesia. Keberhasilan ini dapat dijual ke luar negeri.
Bank Indonesia Berangkatkan Empat Media Jelajah UMKM & Pondok Pesantren

Bank Indonesia Berangkatkan Empat Media Jelajah UMKM & Pondok Pesantren

Kepala Bank Indonesia kantor perwakilan Jawa Timur melepas rombongan Jelajah UMKM & Pondok Pesantren di halaman kantor perwakilan Bank Indonesia, Rabu pagi.
Trending
Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapatkan pujian dari suporter Oxford United karena dinilai telah menolak penawaran senilai Rp6,9 miliar rupiah.
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah tak ada Ruben Onsu, Betrand Peto beranikan diri untuk bicara jujur kepada Sarwendah tentang kriteria perempuan idamannya yang harus seperti Sarwendah.
Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Para suporter klub Belanda meminta Mees Hilgers tidak usah membela Timnas Indonesia, yang akan menghadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Sah! Kevin Diks Segera Bela Timnas Indonesia, Ini Formasi Ideal yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sah! Kevin Diks Segera Bela Timnas Indonesia, Ini Formasi Ideal yang Bisa Dipakai Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bakal segera perkuat Timnas Indonesia, kehadiran Kevin Diks dipastikan bisa membuat lini belakang Garuda makin tangguh di lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Kisah Kiper Legenda Korea Selatan Lee Woon-jae, Sahabat Shin Tae-yong Akui Hidupnya Damai sejak Putuskan Mualaf

Kisah Kiper Legenda Korea Selatan Lee Woon-jae, Sahabat Shin Tae-yong Akui Hidupnya Damai sejak Putuskan Mualaf

Kiper legenda Timnas Korea Selatan, Lee Woon-jae sebagai sahabat pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong yang putuskan mualaf dan masuk agama Islam pada 2004.
Suporter Bule Ini Ungkap Pengalamannya saat Nonton Timnas Indonesia di GBK, Dia Jujur Diperlakukan...

Suporter Bule Ini Ungkap Pengalamannya saat Nonton Timnas Indonesia di GBK, Dia Jujur Diperlakukan...

Suporter bule asal Inggris ini ungkap secara jujur pengalamannya saat nonton Timnas Indonesia di GBK, dia jujur diperlakukan...
Selengkapnya
Viral