Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Pearangin Angin soal kasus kerangkeng manusia.
Hakim menyatakan Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perdagaan orang (TPPO), yang mana sebelumnya dituntut 14 tahun dan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar.
Adapun sidang putusan tersebut digelar di PN Stabat, Senin (8/7/2024) kemarin.
"Satu menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit di atas tidak terbukti secara sah dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama dan kedua ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar hakim Andriansyah saat membacakan putusan dilansir, Selasa (9/7/2024).
Selanjutnya, hakim menuturkan mantan Bupati Langkat Terbit akan dikembalikan haknya, serta sejumlah kendaraan dan pabrik kelapa sawit yang disita.
"Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tambahnya.
Seusai persidangan, Terbit Rencana Perangin Angin menjunjung tinggi majelis hakim PN Stabat, karena dinilai masih murni menjalankan tugasnya.
"Terima kasih juga kepada majelis hakim yang memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang persidangan sebenarnya," kata Terbit.
"Kita ucapkan kepada pengadilan Stabat yang masih murni yang untuk menjalankan tugasnya," tambahnya.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat penemuan kerangkeng manusia atau penjara di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pada Januari 2022.
Terbit dinilai tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan rehabilitasi karena ditemukan dugaan perbudakan modern di kediamannya.
Temuan itu bermula dari penggeladahan rumah Terbit Perangin Angin oleh KPK yang didampingi Polisi.
Kerangkeng manusia tersebut dilaporkan dijadikan tempat rehabilitasi narkoba atau tempat penitipan anak oleh orang tuanya terkait kenakalan remaja.
Namun, ternyata Terbit tak punya izin untuk menjalankan kegiatan rehabilitasi tersebut dan ditemukan indikasi perbudakan modern di rumah itu.
Selain itu, kerangkeng manusia itu diduga sebagai kedok perbudakan modern, karena mereka juga dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik Terbit.
Bahkan, Komnas HAM turut melakukan penyelidikan yang menyebut adanya dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng manusia tersebut.
Sementara itu, dalam penyelidikan polisi disebutkan ada tiga orang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu.(lgn)
Load more