Lebih lanjut, dia menjelaskan RUU Wantimpres itu diajukan menjadi usulan inisiatif DPR karena pemerintah bersama DPR ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
“Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Darimana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” ungkapnya.
Supratman menuturkan meskipun namanya diubah, tapi tidak akan mengubah fungsi lembaganya. Kedua, pihaknya juga ingin mengubah aturan agar jumlah anggota Wantimpres bisa ditambah lebih dari delapan.
“Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma 8. Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” ujar Supratman.
Ketiga, menyangkut syarat-syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. (saa/lgn)
Load more