Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi draft usulan inisiatif DPR.
“Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draft usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai Gerindra itu kemudian menanyakan kepada anggota rapat apakah draft tersebut dapat disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna terdekat, untuk disetujui oleh pimpinan DPR.
“Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses? Setuju ya,” ujar Supratman.
“Setuju,” jawab anggota Baleg.
Selanjutnya, Supratman meminta perwakilan fraksi untuk menandatangani draft RUU tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan RUU Wantimpres itu diajukan menjadi usulan inisiatif DPR karena pemerintah bersama DPR ingin mengubah nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
“Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Darimana berasal? Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” ungkapnya.
Supratman menuturkan meskipun namanya diubah, tapi tidak akan mengubah fungsi lembaganya. Kedua, pihaknya juga ingin mengubah aturan agar jumlah anggota Wantimpres bisa ditambah lebih dari delapan.
“Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma 8. Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” ujar Supratman.
Ketiga, menyangkut syarat-syarat untuk menjadi anggota Wantimpres. (saa/lgn)
Load more