Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengomentari soal putusan Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Najih mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
"Kita mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih, Selasa (9/7).
Meski penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih percaya Polri tetap bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen terhadap fungsinya.
"Ya, kita percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar Najih.
Najih berharap polisi bisa terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Load more