Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka AP (29) kepada Ria Yunita alias Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ade Ary Syam Indradi mengatakan berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kombes Ade Ary menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas tersebut.
"Nanti dilakukan penelitian oleh jaksa, kemudian ada feedback kembali apakah berkasnya lengkap atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.
"Pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa, penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Load more