LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Perkembangan Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis, Polda Metro Jaya Kirim Berkas ke Kejati DKI Jakarta
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Perkembangan Kasus Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis, Polda Metro Jaya Kirim Berkas ke Kejati DKI Jakarta

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka AP (29) kepada Ria Yunita alias Ria Ricis.

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka AP (29) kepada Ria Yunita alias Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ade Ary Syam Indradi mengatakan berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Kombes Ade Ary menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas tersebut.

Baca Juga :

"Nanti dilakukan penelitian oleh jaksa, kemudian ada feedback kembali apakah berkasnya lengkap atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap Ria Ricis.

"Pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa, penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutak di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri juga menyebutkan motif sementara tersangka AP (29) melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis adalah ekonomi.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," katanya.

Ade Safri menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.

"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prabowo Bakal Tambah Jumlah Kementerian, DPR Pastikan APBN 2025 Tak Terganggu

Prabowo Bakal Tambah Jumlah Kementerian, DPR Pastikan APBN 2025 Tak Terganggu

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah memastikan penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak mengganggu APBN 2025
Menkominfo Minta Pelatihan Coding Diajarkan di Sekolah dan Pendidikan Non Formal

Menkominfo Minta Pelatihan Coding Diajarkan di Sekolah dan Pendidikan Non Formal

Menurut Budi, program pendidikan formal dan non formal untuk teknologi baru seperti coding harus diperkuat guna membekali masyarakat dengan keterampilan digital
Hadis Nabi Muhammad SAW yang Terkenal di Dunia, Pedoman Hidup Umat Islam

Hadis Nabi Muhammad SAW yang Terkenal di Dunia, Pedoman Hidup Umat Islam

Nabi Muhammad SAW adalah teladan sempurna dalam akhlak dan seluruh aspek kehidupan. Ini hadis terkenal yang harus dijadikan pedoman hidup dari setiap umat Islam
Lawan Jadi Kawan, Vanja Bukilic Ternyata Dulunya Pernah Sombong Terhadap Megawati Hangestri, Megatron Katanya...

Lawan Jadi Kawan, Vanja Bukilic Ternyata Dulunya Pernah Sombong Terhadap Megawati Hangestri, Megatron Katanya...

Siapa sangka Vanja Bukilic dulunya pernah 'merehmehkan' sosok Megawati Hangestri sebelum bergabung dengan skuad Red Sparks pada Liga Voli Korea musim 2024/25.
Setelah Gabung Timnas Indonesia, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Baru Blak-blakan Bilang Ketidaksukaannya Terhadap Indonesia, Sejujurnya...

Setelah Gabung Timnas Indonesia, Wak Haji Ragnar Oratmangoen Baru Blak-blakan Bilang Ketidaksukaannya Terhadap Indonesia, Sejujurnya...

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Belanda, Ragnar Oratmangoen bicara jujur soal ketidaksukaannya terhadap Indonesia, usai gabung Skuad Garuda. Katanya
Presiden RI Joko Widodo Resmikan Kantor FIBA di Jakarta, Punya Misi Bangun Bola Basket Indonesia

Presiden RI Joko Widodo Resmikan Kantor FIBA di Jakarta, Punya Misi Bangun Bola Basket Indonesia

Kehadiran kantor FIBA ini sebagai kesuksesan Indonesia dalam menggelar Piala Dunia Basket pada 2023 lalu. 
Trending
Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Jelang Timnas Indonesia Kontra Bahrain dan China, Mees Hilgers Peringatkan Jay Idzes dkk Satu Hal Ini demi Lolos ke Piala Dunia 2026

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers memperingatkan Jay Idzes dkk satu hal penting jelang melawan Bahrain dan China demi lolos ke Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia U-17 Main Lawan Swiss Malam Ini, 5 Pemain Ini Bakal Menjadi 'Senjata' Nova Arianto

Timnas Indonesia U-17 Main Lawan Swiss Malam Ini, 5 Pemain Ini Bakal Menjadi 'Senjata' Nova Arianto

Timnas Indonesia U-17 akan bertanding melawan Swiss pada Rabu (18/9/2024) malam nanti WIB untuk pentas Pinatar Supercup 2024, yang akan diadakan di Spanyol.
Mengerikan, Dampak Gempa di Kabupaten Bandung pada Rabu 18 September 2024, Semua Warga Diminta Harus Waspada

Mengerikan, Dampak Gempa di Kabupaten Bandung pada Rabu 18 September 2024, Semua Warga Diminta Harus Waspada

Beredar adanya foto dan video dampak dari gempa berkekuatan magnitudo 5,0 yang mengguncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung Rabu (18/9/2024).
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, 2 Pemain Andalan Shin Tae-yong Ini Berpotensi Absen dalam Laga Lawan Bahrain dan China, Siapa?

Timnas Indonesia dapat kabar buruk, 2 pemain andalan Shin Tae-yong ini berpotensi absen dalam laga melawan Bahrain dan China, siapa saja?
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Breaking News! Gempa Terkini: Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0

Breaking News! Gempa Terkini: Bandung Diguncang Gempa Magnitudo 5,0

Gempa terkini Rabu, 18 September 2024 mengguncang Bandung dengan kekuatan Magnitudo 5,0.
Selengkapnya