Jakarta, tvonenews.com - Mabes Polri buka suara soal bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 silam.
Bebasnya Pegi Setiawan ini lantaran hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, putusan ini menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandani, Selasa (9/7/2024).
Djuhandani menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada para penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini.
Polda Jawa Barat disebut tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Load more