Hal ini tidak melepaskan eks Mentan itu dari jerat hukum.
"Drama pembelaan yg disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana," ucap Jaksa Meyer.
Jaksa Meyer menjelaskan, keterlibatan SYL dalam kasus korupsi Kementan telah dibeberkan sejumlah saksi fakta persidangan terkait peristiwa dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan.
"Tidaklah membuat kita semua jadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif yg begitu merajalela yg dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai menteri pertanian," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Kemudian, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.
Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.
Load more