Dia menegaskan, Polda Jawa Barat dalam kasus ini tidak memenuhi syarat formil.
"Bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” imbuhnya.
Kendati demikian, Djuhandani memastikan akan tetap tunduk, patuh dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. (lgn)
Load more