Jakarta, tvOnenews.com - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN), yakni General Manager PLN unit induk pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS), Bambang Anggono dan Manager Engineering PLN UIK SBS, Budi Widi Asmoro.
Kedua pejabat PLN itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Adapun kedua pejabat PLN tersebut terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS periode 2017-2022.
Tak hanya Bambang dan Budi, KPK juga menahan Direktur Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya yang juga menjadi tersangka kasus korupsi tersebut.
"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex, sapaan Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Load more