Alex memaparkan, Budi Widi Asmoro menunjuk Nehemia Indrajaya sebagai calon pelaksana proyek retrofit sistem sootblowing dari awal proses pengadaan.
Bahkan, spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS disiapkan oleh Nehemia dengan harga Rp 52 miliar.
Budi kemudian meminta pihak PLTU Bukit Asam menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan membuat kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan PLTU Bukit Asam.
Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur dan spesifikasi rincian anggaran biaya (RAB) yang sama dengan yang dibuat Nehemia.
Nehemia dan Budi kemudian bersepakat menggelembungkan harga proyek sebesar Rp 25 miliar.
Para tersangka juga merekayasa lelang yang kemudian dimenangkan Nehemia dengan harga Rp 74,9 miliar.
Atas pemenangan lelang itu, Nehemia memberikan uang kepada 12 pejabat dan pegawai PLN UIK SBS.
Load more