Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengkritisi pernyataan Jaksa Penuntut KPK yang mencap Nayunda Nabila sebagai biduan yang sering disawer SYL.
"Mengenai pernyataan Jaksa Penuntut Umum (KPK) tentang biduan, hal itu terlalu personal dan tendensius," kata Kuasa Hukum SYL ketika membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (9/7/2024).
Kuasa hukum SYL menjelaskan, kala itu dalam sebuah acara Kementan, Nayunda hadir sebagai penyanyi profesional yang dibayar secara resmi.
"Seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," katanya.
Menurut kuasa hukum SYL, Jaksa Penuntut KPK tidak bisa membuktikan bahwa pembayaran honor Nayunda ketika bernyanyi berasal dari uang dugaan korupsi di Kementan.
Load more