Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon DS, Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya, yakni saat pemilik rumah yang berinisal HH menjual rumahnya.
Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp32 miliar.
Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka atau DP sebesar Rp4 miliar.
“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” ucap Ibnu di lokasi.
Saat uang telah diterima, sang perantara R lalu meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp250 miliar.
Load more