Pemilik rumah, HH pun hanya mengambil Rp800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.
“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah kemudian memberikan Rp 3 miliar,” kata dia.
Alih-alih mengembalikan uangnya, R kemudian mengajak HH ke notaris. HH mengira bahwa ajakan tersebut untuk menandatangani dokumen sertifikat hak milik (SHM).
Namun, nyatanya bukan SHM yang ditandatangani, melainkan akta pengakuan utang.
“Pemilik rumah lama hanya mendapatkan Rp800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,” jelasnya.
Ibnu menduga bahwa perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut.
Rumah tersebut lalu didaftarkan untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL).
Load more