Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai Pegi Setiawan terbukti buka sosok Pegi Perong yang diburu polisi.
Hal itu dibuktikan dengan putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan itu tidak sah demi hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut angkat bicara terkait putusan sidang praperadilan PN Bandung.
Menurutnya pihak Polda Jawa Barat semestinya menjalani putusan hasil sidang praperadilan yang dikeluarkan oleh PN Bandung.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo menuturkan nantinya Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan usai keluarnya putusan tersebut.
Load more