Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan menang telak dari Polda Jawa Barat pada sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Usai menang praperadilan, tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi materi terhadap Polda Jawa Barat.
Total ganti rugi yang diminta pun tak tanggung-tanggung yakni mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dilansir dari Antara, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Toni menjelaskan Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, kata Toni, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.
Load more