"Kita masih kembangkan, karena belum tahu server-nya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situsnya," ucapnya.
Kemudian, dalam jumpa pers, pelaku DW yang merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Semarang itu mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidupnya.
Oleh karena itu dia menerima tawaran endorse judi online tersebut.
"Iya ditawarin di DM, saya ambil sedang butuh uang karena butuh. Bayarannya Rp 600 ribu. Saya mahasiswa uangnya buat kebutuhan," pengakuan DW.
Dari hasil endorse judi yang dipromosikan ke puluhan pengikutnya itu, DW dapat meraup bayaran mencapai Rp 2 juta rupiah dalam sebulan.
"Sudah sejak Februari, memposting disuruh mencari member nanti dapat 10 persen dari total deposit. Targetnya mencari 10 orang member. Sebulan dapat Rp 1,5 sampai Rp 2 juta," ujar DW.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Load more