Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat kabar soal penghasilan selebgram asal Pati di media sosial hingga massa.
Pasalnya, penghasilannya dari promosikan judi online begitu bombastis. Namun, nasib selebgram asal Pati, berinisial DW jadi begini.
Seperti diketahui, diberitakan di media massa, bahwa selebgram DW ditangkap polisi lantaran meng-endorse atau mempromosikan judi online di media sosial.
DW mendapat bayaran ratusan ribu untuk setiap postingan promosi judi tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, DW meng-endorse judi online JEJUSLOT melalui akun instagramnya bernama @dendenniss_ yang memiliki 93 ribu followers.
"Tersangka diamankan pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar 20.10 WIB di kamar kosnya di Kalicari Pedurungan," katanya saat jumpa pers di markasnya, Selasa (9/7/2024).
Saat dimintai keterangan, DW mengaku menerima banyaran Rp 600 ribu selama 15 hari hanya dengan manautkan link judol di bio akun instagramnya.
"DW ini followersnya 93 ribu, modusnya memposting link sehari 2 kali selama 15 hari," beber Andika.
Selain DW, polisi juga mengamankan seorang promotor judi online bernisial RYM (24) yang merupakan warga Semarang Selatan.
- Promotor Judi Online Semarang
RYM mempromosikan judi slot di akun Facebook-nya dengan imbalan komisi per deposit.
"Tersangka posting judi melalui Facebook. Kalau ada yang deposit dapat bayaran 10 persen," kata Andika.
Kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku atau bandar judi online.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi khususnya terkait dua pelaku tersebut.
"Kita masih kembangkan, karena belum tahu server-nya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situsnya," ucapnya.
Kemudian, dalam jumpa pers, pelaku DW yang merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Semarang itu mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidupnya.
Oleh karena itu dia menerima tawaran endorse judi online tersebut.
"Iya ditawarin di DM, saya ambil sedang butuh uang karena butuh. Bayarannya Rp 600 ribu. Saya mahasiswa uangnya buat kebutuhan," pengakuan DW.
Dari hasil endorse judi yang dipromosikan ke puluhan pengikutnya itu, DW dapat meraup bayaran mencapai Rp 2 juta rupiah dalam sebulan.
"Sudah sejak Februari, memposting disuruh mencari member nanti dapat 10 persen dari total deposit. Targetnya mencari 10 orang member. Sebulan dapat Rp 1,5 sampai Rp 2 juta," ujar DW.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, keduanya terancam pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (aag)
Load more