Jika Iptu Rudiana mengetahui itu dari Aep, maka Aep harus membeberkam asal ia mengetahui 11 nama tersebut.
“Jangan-jangan si Aep ini pelakunya, kok dia bisa tahu persis, semoga si Aep gak kabur,” lanjut Susno.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Setiawan.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur.
Hal ini artinya status tersangka Pegi Setiawan resmi dicabut.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu juga bebas dari penjara karena tidak terbukti sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Lantas apa tawaran menarik dari Hotman Paris usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas? Simak artikelnya berikut.
Load more