Jakarta, tvOnenews.com - Seusai Pegi Setiawan ditetapkan bebas oleh PN Bandung dan Polda Jabar, Senin (8/7). Kini kasus Vina Cirebon masuk babak baru, di mana penyidik Polda Jabar bakal berhadapan Propam Polri.
Hal ini lantaran, Kuasa hukum Pegi Setiawan, yaitu Iswandi Marwan berencana mau melaporkan tim penyidik Polda Jawa Barat ke Propam.
Penyebab pelaporan ini dilayangkan karena ada dugaan pelanggaran kode etik. Di mana Kliennya sempat alami kekerasan saat jalani pemeriksaan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Ini penyidik yang melakukan pelanggaran ini, yang mentersangkakan si Pegi ini. Tapi cara kita begitu melihat perkembangannya. Itu jelas nyata ada pelanggaran kode etiknya," uungkap Iswandi, Selasa, (9/7/2024).
Bahkan dia mengaku, sejau ini pihaknya belum dapat permintaan maaf dari Polda Jawa Barat atas kekerasan yang dialami oleh Pegi.
"Belum ada (permintaan maaf). Sebenarnya selayaknya, sebenarnya kan gak usah resmi. Mereka secara pribadi kan ngomong minta maaf bikin kesalahan," bebernya.
Untuk diketahui, Pegi mengaku pernah mengalami kekerasan fisik dari polisi saat ditangkap pada 21 Mei 2024.
Menurut Pegi, kekerasan fisik itu dialaminya saat ia berada di ruang pemeriksaan Polda Jabar.
Dia menuturkan selain dipukul, dirinya juga merasakan ancaman berupa umpatan kata kasar dari tim penyidik. Pegi disebut sebagai pembunuh yang tak punya hati nurani.
"Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan). Nanti bisa saya tunjukin," ujar Pegi di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip pada Selasa, 9 Juli 2024.
Bahkan dia sampaikan, pelaku pemukulan terhadapnya adalah anggota polisi. Ia heran dirinya dipukul. Namun, saat itu, ia hanya bisa pasrah dan tak bisa berbuat apa-apa.
"Mereka bilang saya pembunuh ini. Saya enggak punya hati nurani. Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah," beber Pegi. (aag)
Load more