Jakarta, tvOnenews.com - Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tidak lantas membuat yang bersangkutan bisa bernapas lega.
Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar, serta kemudian bebas berkat putusan sidang praperadilan, tampak masih merasa waswas terhadap statusnya ke depan.
Gegap gempita kemenangan di sidang praperadilan, ternyata masih membuat Pegi cemas. Ia pun berkesempatan mempertanyakan nasibnya setelah bebas kepada mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun.
"Saya Pegi Setiawan, mau bertanya apakah dan bagaimana ke depannya setelah putusan ini? Karena saya orang tidak mengerti hukum," ujar Pegi Setiawan kepada Gayus Lumbuun dalam Catatan Demokrasi di tvOneNews, Selasa (9/7/2024) malam.
Menanggapi keluhan tersebut, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa Pegi sepenuhnya telah bebas dari segala tuduhan terkait pembunuhan Vina dan Eky.
"Jadi kalau memperhatikan putusan praperadilan ini, maka kita baca di putusan yang utama, pertama adalah mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya. Ini kunci dari segalanya," ujar Gayus Lumbuun menjawab Pertanyaan Pegi.
Mantan Hakim Agung tersebut juga mengingatkan tentang butir nomor tujuh yang dibacakan Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang memerintahkan kepada termohon (penyidik) untuk melepaskan pemohon (Pegi) dari tahanan.
Load more